BAB 2
PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
Þ
Definisi ILO
defenisi
koperasi menurut ILO (International Labour Organization) yang lebih terperinci
sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi
ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
(Association of person).
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan
kesukarelaan (Voluntary joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end).
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis
(badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat
secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the
undertaking).
Þ
Definisi Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Þ
Definisi Dooren
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum
(Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi,
dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan
badan-badan hukum.
Þ
Definisi Hatta
sebagai “bapak
koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
Þ
Definisi Munker
Menurut Munker,
koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong –
royong.
Þ
Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.
- 2. Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
kopegurunya.
- berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
- 3. Prinsip
– Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
menurut Munkner :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil –
hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen :
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
menurut ICA :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip /
Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip
Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sumber:
- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/
- http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA16&lpg=PA16&dq=definisi+koperasi+ilo&source=bl&ots=We6NSdcJVq&sig=e0MfR2K43LOMG_M-4ChcbAbV2eE&hl=id&sa=X&ei=KpObUP7HBcTyrQfyxQE&ved=0CFUQ6AEwCQ#v=onepage&q=definisi%20koperasi%20ilo&f=true
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- E-book Univ. Gunadarma
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI
Bentuk
Organisasi Koperasi:
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
• Sub
sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
•
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub
sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk
Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
• Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki
Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat
Anggota:
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi
& usaha koperasi
UU 25 Th.
1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola
Manajemen
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang
mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
- Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan
dalam keanggotaan
- Menolong
diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
- Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
- Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan
4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b).
Pengurus
c). Manajer
d).
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
SUMBER :
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
- Tujuan, Fungsi dan Peranan koperasi Indonesia
Dalam Pasal (3)
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia
seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi indonesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi indonesia seperti berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya secara
aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.
Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Pasal (5)
UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
- Kemandirian.
2) Dalam
mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut :
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan
dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi
adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi
mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Dengan adanya
prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena
adanya:
- Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan
koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan
para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi
tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan
oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi
internasional.
Prinsip-prinsip
koperasi seperti yang dituangkan dalam sidang-sidang I.C.A adalah merupakan
pengembangan dari prinsip-prinsip Rochdale maupun dari prinsip-prinsip Reiffeisen.
3. Nilai –
nilai Koperasi
Nilai Koperasi
Nilai nilai
koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Mendefinisikan
tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).
Keterbatasan
teori perusahaan
Teori perusahaan
begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi
koperasi. Disatu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik
perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau
sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan
yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.
Teori laba
Teori laba
Dalam koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
Fungsi laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Kegiatan
usaha koperasi
Ada 6 aspek dasar yang menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dam motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
Manajemen koperasi
Organisasi koperasi, dan
Sistem pembagian keuntungan (SHU).
Ada 6 aspek dasar yang menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dam motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
Manajemen koperasi
Organisasi koperasi, dan
Sistem pembagian keuntungan (SHU).
Status dan
Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
• Kegiatan Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
• Permodalan
Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
• Sisa Hasil
Usaha Koperasi
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Sumber :